Pengumuman Bagi Pemilik Kartu BPJS Kesehatan: 1 Maret 2022 Tanggal Penting!

- 22 Februari 2022, 16:13 WIB
Pengumuman Bagi Pemilik Kartu BPJS Kesehatan: 1 Maret 2022 Tanggal Penting!
Pengumuman Bagi Pemilik Kartu BPJS Kesehatan: 1 Maret 2022 Tanggal Penting! /Dok. PMJ/

BANDUNGRAYA.ID - Kabar penting ditujukan untuk para pemilik kartu BPJS Kesehatan.

Kabar tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Inpres tersebut disinggung terkait pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menyertakan kartu BPJS Kesehatan ketika mengurus segala keperluan.

Baca Juga: Gak Perlu BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp600 Ribu Per Bulan Cair ke Rekening Anda

Baca Juga: Kabar Buruk untuk Persib Bandung, 5 Pemain Gagal Bela Pangeran Biru Hari Ini

Di antaranya terkait membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah, hingga pendaftaran ibadah haji dan umrah.

Berikut ini informasi penting mulai 1 Maret 2022 untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Selasa 22 Februari 2022.

Pada dasarnya Inpres tersebut dimaksudkan agar para Menteri dan kepala daerah untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ada beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang mengacu pada Inpres Nomor 1 tahun 2022 seperti berikut ini.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x