4. Pengajuan KUR
Presiden Jokowi juga mengintruksikan kepada Menteri Koordinaor Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.
5. Pengajuan izin usaha
Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk mendorong Gubernur dan Bupati atau Walikota untuk mematuhi peraturan ini.
Poin-poin tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, hal tersebut bertujuan untuk optimalisasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Artikel ini perdana tayang di Ringtimes Banyuwangi berjudul "Informasi Penting untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022".
Itulah informasi penting untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.***(Yoga Faradika/Ringtimes Banyuwangi)