BANDUNGRAYA.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa pihaknya telah menolak laporan dari pakar Telematika Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan itu terkait pernyataan yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Menurut Zulpan, penolakan tersebut bukan karena penyidik tak ingin memproses laporan Roy Suryo. Melainkan lokasi kejadian yang tak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas: Perjalanan Karir, Sekolah Hingga Dipilih Jokowi Jadi Menteri Agama
"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Zulpan.
Zulpan menerangkan PMJ telah menyarankan Roy Suryo untuk melayangkan laporan terhadap Yaqut ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mencoba memolisikan Menag Yaqut ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.
Namun, saat keluar dirinya tidak membawa bukti laporan diterima.