Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Penyataan Menag Yaqut, Kenapa?

- 25 Februari 2022, 18:00 WIB
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Penyataan Menag Yaqut, Kenapa?
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Penyataan Menag Yaqut, Kenapa? //Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut/PRTasikmalaya.com

"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," sambungnya.

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut diperbincangkan usai melontarkan pernyataannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.

Baca Juga: SEKARANG! Masukan Data Diri Anda di Link INI, Dapat Bantuan Rp600 Ribu Mengalir ke Rekening Setiap Bulan

Baca Juga: GAWAT, Persib Bandung Tak Bisa Turunkan 6 Punggawanya Saat Hadapi Persela, Salah Satunya Pemain Penting!

Pernyataan itu diungkap Yaqut saat membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.

SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Yaqut.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023

Yaqut lantas mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tukas Yaqut.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x