Ini Ancaman Hukuman bagi Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Covid-19, Satgas: Jangan Main-main!

- 1 Januari 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi hasil rapid test antigen.
Ilustrasi hasil rapid test antigen. /Unplash/Medakit Ltd

PR BANDUNGRAYA – Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tidak bermain-main dengan surat keterangan mengenai hasil rapid test antigen Covid-19.

“Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang memegang surat tersebut positif maka akan menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini,” katanya.

Wiku mengatakan pada masa pandemi ini sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test Covid-19 dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Polisi Beberkan Motif Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Masih Berstatus Pelajar SMP

Wiku menegaskan pula aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.

“Dari segi hukuman pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP, pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara 4 tahun,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta agar menghindari praktik tersebut dan apabila menemukan kasus tersebut segera lapor kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga: Front Pembela Islam Berubah Nama? Ini Tanggapan Menko Polhukam

Kasus pemalsuan surat ini sempat viral dan menarik perhatian publik.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah