Mulai Hari Ini KA Reguler Kembali Beroperasi, Penumpang Dilarang Bicara dalam Kereta

- 12 Juni 2020, 08:57 WIB
SUASANA di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir - Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 8 Juni 2020.*
SUASANA di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir - Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 8 Juni 2020.* //SISWO WIDODO/ANTARA

PR BANDUNGRAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menentukan sejumlah syarat bagi para penumpang yang bermobilitas menggunakan jasa KAI.

Mulai hari ini, Jumat 12 Juni 2020, kereta api reguler baik lokal maupun jarak jauh mulai beroperasi kembali seiring dengan diterapkannya adaptasi kebiasaan baru atau new normal disejumlah daerah di Indonesia.

Namun demikian, para penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19 selama berada dalam lingkungan PT. KAI baik dari stasiun maupun dalam kereta api.

Baca Juga: Tanggapi Antusiasme Warga Bandung dalam Bersepeda, Pemkot Mulai Serius Buat Jalur Khusus Gowes

Penumpang diwajibkan membawa cairan pencuci tangan pribadi agar bisa membersihkan tangan setiap saat setelah menyentuh sesuatu. Namun demikian, PT. KAI juga menyiapkan tempat pencuci tangan menggunakan sabun di sejumlah titik kereta dan stasiun.

Seluruh penumpang diwajibkan menggunakan masker, adapun bagi penumpang jarak jauh diwajibkan menggunakan face shield yang telah disediakan PT. KAI, khusus untuk anak-anak, face shield wajib membawa sendiri dari rumah.

Face shield dipakai selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 12 Juni 2020

Aturan lain juga melarang penumpang kereta api lokal berbicara selama perjalanan berlangsung.

Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalanan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

“Meski KA reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujar Humas KAI Joni Martinus Joni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Juni 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Benarkan Anggota PKI Mencekik Seorang Petugas Kepolisian?

Ia menambahkan seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Joni mengatakan setiap penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal harus sehat,tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” ujar Joni.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Benarkah Vaksin Berbahaya Karena Mengandung Zat Kimia yang Bisa Membunuh Manusia?

Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron.

“Penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan jaga jarak dapat tercipta,” tegas Joni.

Baca Juga: Antisipasi Klaster Covid-19 Leuwipanjang, Dinkes Kota Bandung Gelar Rapid Test bagi 200 Pedagang

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

“Kami mohon kerja sama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19,” kata Joni.

KAI hanya menjual tiket 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x