Terdakwa Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Pertanyakan Keputusan JPU Atas Kasusnya

- 12 Juni 2020, 09:42 WIB
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan.*
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan.* /ANTARA/

PR BANDUNGRAYA - Kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berakhir mengecewakan bahkan bagi Novel pribadi.

Pasalnya, terdakwa Ronny Bugis yang telah menyiram Novel Baswedan hingga menyebabkan cacat pada matanya secara permanen itu hanya dituntut hukuman satu tahun penjara.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," cuit Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqistsha, Kamis 11 Juni 2020.

Baca Juga: Mulai Hari Ini KA Reguler Kembali Beroperasi, Penumpang Dilarang Bicara dalam Kereta

Dikutip dari RRI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara, Ahmad Patoni mengungkapkan bahwa terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun demikian, karena terdakwa telah meminta maaf serta menyesali perbuatannya, keduanya hanya dituntut satu tahun penjara. Terlebih, terdakwa mengaku tidak memiliki niat untuk menyakiti korban.

Baca Juga: Tanggapi Antusiasme Warga Bandung dalam Bersepeda, Pemkot Mulai Serius Buat Jalur Khusus Gowes

"Jadi gini, Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan, dia tidak ada niat untuk melukai, tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia (Novel) lupa dengan institusi, menjalankan institusi (Polri)," kata Patoni.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x