Terdakwa Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Pertanyakan Keputusan JPU Atas Kasusnya

- 12 Juni 2020, 09:42 WIB
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan.*
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan.* /ANTARA/

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," tuturnya.

Amnesty International Indonesia (AII) menilai tuntutan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan mencederai rasa keadilan.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 12 Juni 2020

Sebab, para terdakwa kasus penyerangan Novel yang memiliki potensi membunuh Novel, hanya dijerat pasal penganiayaan. Sedangkan, Novel harus menanggung akibat perbuatan para pelaku seumur hidup dengan cacat mata.

"Insiden yang menimpa Novel ini bukan hanya soal teror, tetapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia," kata Direktut Eksekutif Amnesty Innternational Indonesia, Usman Hamid.

Menurut dia, putusan hukum dalam berbagai peradilan kasus high profile ini memang benar benar dapat mengancam ketidakpercayaan masyarakat.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Benarkan Anggota PKI Mencekik Seorang Petugas Kepolisian?

"Hukum menjadi dipertanyakan, dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," kata Usman.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x