Haris Azhar Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut Ada 2 Bukti

- 19 Maret 2022, 17:25 WIB
Haris Azhar Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut Ada 2 Bukti
Haris Azhar Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut Ada 2 Bukti /Youtube Haris Azhar

BANDUNGRAYA.ID - Direktur Lokataru, Haris Azhar resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Tak sendirian, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti pun sudah ditetapkan tersangka.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan meskipun sudah ditetapkan tersangka keduanya belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Pentolan KNPI Haris Pertama Babak Belur Dikeroyok, Cuitan Terakhirnya Ungkap Perusahaan Tak Berizin

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama, Pelaku Berjumlah Lebih 3 Orang

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Maret 2022.

Endra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti.

Baca Juga: Konflik Intan Jaya Memanas, Haris Azhar: Situasi Memburuk tapi Luput Perhatian, Khawatir Mudah Dieksploitasi

Baca Juga: LINE UP Lengkap Persib Bandung vs Persebaya Surabaya Hari Ini: Prediksinya, Mohammed Rashid Turun!

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x