Cek Jadwal WFH ASN Terbaru, Ini Kebijakan Work From Home Kata Menpan RB

- 8 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Cek Jadwal WFH ASN Terbaru, Ini Kebijakan Work From Home kata Menpan RB
Ilustrasi Cek Jadwal WFH ASN Terbaru, Ini Kebijakan Work From Home kata Menpan RB /PIXABAY/StartUpStockPhotos

Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Yuk Simak 10 Tips WFH Agar Kerja Maksimal: Haruskah Pakai Baju Ngantor?

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir. Jenderal bintang empat ini mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Jenderal Listyo Sigit kepada awak media.

Dikutip dari laman resmi instagram @Kemenpanrb jadwal WFH untuk ASN
akan diterapkan setelah periode cuti bersama libur Lebaran 2022 berakhir, tepatnya satu minggu setelah puncak arus balik.

Puncak arus balik sendiri diprediksi akan berlangsung pada hari ini 8 Mei 2022, dan jadwal WFH untuk ASN berlaku satu minggu setelah tanggal tersebut.


"Bagi #RekanASN yang tidak mengajukan cuti tahunan setelah lebaran, maka pada Senin, 9 Mei 2022 wajib kembali bekerja ya, baik bekerja dari rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO)," tulis Kementerian PANRB pada unggahannya Sabtu 7 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah