Namun, Kominfo tidak akan serta merta memblokir PSE setelah batas waktu pendaftaran habis, melainkan ada sejumlah sanski lain yang diberikan terlebih dahulu yakni berupa teguran dan denda.
"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Dia melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.
"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujar Semuel.
Adapun sampai sejauh ini, deretan aplikasi yang sudah daftar PSE Kominfo di antaranya:
1. Telegram
2. Mobile Legends
3. TikTok
4. Spotify