Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022: Dimana Tempatnya?
"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Andi.
Sebagaimana diberitakan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Tempat Vaksin Booster Gratis di Bandung Terbaru Agustus 2022: Ada Pfizer, Sinovac, Moderna
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.
Pengacara keluarga Brigadir J melaporkan kematian Brigadir J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.