Bharada E RESMI Tersangka Pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Hari Ini?

- 4 Agustus 2022, 10:01 WIB
Bharada E RESMI Tersangka Pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Hari Ini?
Bharada E RESMI Tersangka Pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Hari Ini? /Antara/M Risyal Hidayat/

Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022: Dimana Tempatnya?

"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Andi.

Sebagaimana diberitakan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Tempat Vaksin Booster Gratis di Bandung Terbaru Agustus 2022: Ada Pfizer, Sinovac, Moderna

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Pengacara keluarga Brigadir J melaporkan kematian Brigadir J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah