Artikel ini perdana tayang di SeputarTangsel berjudul "Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J Ditahan, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Putri Candrawathi Belum".
Pengacara keluarga Brigadir J melaporkan Bharada E dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.*** (Seputar Tangsel/Sugih Hartanto)