Adapun tugas PPSU yaitu membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan prasarana dan sarana umum.
Setiap kelurahan memiliki petugas PPSU yang berjumlah 40-70 orang.
Dalam pelaksanaannya, PPSU akan mendapatkan peralatan kerja, kendaraan dinas per wilayah kelurahan, serta gaji sesuai UMP wilayah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan dan juga tunjuangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara tugas PPSU secara garis besar dibagi menjadi 3, di antaranya adalah sebagai berikut:
-Perbaikan sarana jalan
-Perbaikan sarana taman
-Pebaikan saluran air
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, berikut ini adalah tugas-tugas PPSU di tingkat Kelurahan:
1. Penanganan prasarana dan sarana jalan:
Yaitu memperbaiki jalan berlubang di wilayah Kelurahan, memperbaiki dan melakukan pengecetan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan, dan memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.