PPSU Adalah Apa? yang Viral Karena Kasus Penganiayaan, Mulai Dari Pengertian, Tugas dan Besaran Gaji

- 11 Agustus 2022, 13:59 WIB
PPSU Adalah Apa? yang Viral Karena Kasus Penganiayaan, Mulai Dari Pengertian, Tugas dan Besaran Gaji
PPSU Adalah Apa? yang Viral Karena Kasus Penganiayaan, Mulai Dari Pengertian, Tugas dan Besaran Gaji /tangkapan layar/

Baca Juga: Viral Video Petugas PPSU Lakukan Penganiayaan, Wagub DKI Jakarta Ariza Patria: Pelaku Langsung Dipecat!

2. Penanganan prasarana dan sarana saluran:

Yaitu memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan/lokal, pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan Iingkungan/lokal, pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Satuan Kerja Perangkat Oaerah (SKPO) terkait melalui Lurah.

3. Penanganan prasarana dan sarana taman:

Yaitu pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan, pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan, pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan, pengambilan pot-pot rusak yang rnengganggu lingkungan, pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Satuan Kerja Perangkal Daerah (SKPD) terkait melalui Lurah.

4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan:

Yaitu pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan, pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan, pembersihan jalan, saluran, taman, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Festival #Blif2022, Kvibes.Id Hadirkan Kpop Idol Astro dan Musisi Kenamaan Indonesia

5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum:

Yaitu penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan, pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal. Dan pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah