BANDUNGRAYA.ID- Walaupun sudah meminta maaf soal prank KDRT, benarkah Baim dan Paula terancam dipenjara satu tahun empat bulan?
Kasus video prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang walaupun video tersebut telah di hapus dan keduanya meminta maaf.
Namun walaupun sudah dihapus, laporan kepada pihak kepolisian ternyata masih berlanjut sehingga Baim dan Paula terancam dihukum satu tahun empat bulan.
Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Trauma dan Tidak Ingin Serumah Dengan Rizky Billar Buntut Kasus Dugaan KDRT
Permintaan maaf yang dilontarkan Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak bersambut hangat, baik dari publik maupun pihak kepolisian.
Selain masih mendapatkan cercaan dari warganet, laporan polisi yang ancam pasangan suami istri (Pasutri) tersebut dengan hukuman pidana masih terus bergulir.
Seakan memperingatkan si pasutri seleb langkahnya tidak main-main, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan tindak lanjut.
Kasus prank laporan palsu soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven masih terus didalami.