Menurut Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman, laporan yang dilayangkan Sahabat Polisi untuk mentersangkakan Baim dan Paula akan terus ditindaklanjuti.
Hal itu sebagai pembelajaran hukum agar tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, Febriman mengatakan bahwa putusan ini demi memberikan efek jera, sehingga tak ada lagi pihak-pihak yang melakukan prank hanya demi kepentingan dan keuntungan diri pribadi.
Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Serius Polisikan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Video Prank KDRT Sudah Disita untuk Barang Bukti"
Atas perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP. ***(Siti Aisah NM/Pikiran Rakyat)