- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar kartu prakerja gelombang 47 ini, atau yang belum lolos-lolos di gelombang-gelombang sebelumnya, Anda bisa mnedaftar dengan cara:
- Buka browser di perangkat Anda.
- Kemudian, buat akun melalui situs prakerja.go.id dengan KLIK DISINI
- Masukkan alamat email dan juga password yang terdiri dari 6 karakter lalu konfirmasi password.
- Klik centang pada pernyataan di bawah "Ulangi Password", setelah itu klik Daftar.
- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang telah didaftarkan pada situs Prakerja untuk melakukan verifikasi.
- Jika sudah melakukan verifikasi, maka proses pendaftaran berhasil dan Anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Demikian cara mendaftar akun kartu prakerja dan login kartu prakerja gelombang 47 di laman prakerja.go.id.***