Jaksa Tetapkan 13 Perusahaan Manajemen Investasi dan Pejabat OJK sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

- 26 Juni 2020, 07:17 WIB
ILUSTRASI Logo Asuransi Jiwasraya.*
ILUSTRASI Logo Asuransi Jiwasraya.* //PIKIRAN RAKYAT

"Seorang pejabat OJK juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Baca Juga: Jawab Kekhawatiran Umat Islam Terkait Pengurusan Jenazah Covid-19, MUI Beberkan Fatwanya

Pasal yang disangkakan kepada Fakhri adalah Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.

Hari mengatakan selama 2014 hingga 2018, PT AJS diketahui berinvestasi berupa saham dan reksadana.

PT AJS melakukan investasi pada reksadana yang dikelola oleh 13 manajer investasi (MI) dengan harga pembelian Rp 12,7 triliun.

Baca Juga: Geger Penemuan Anak Buaya di Bendungan Jatigede Sumedang, Warga Resah Induknya Masih Berkeliaran

Dalam produk-produk reksadana yang diterbitkan oleh 13 MI tersebut, portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro di antaranya adalah saham IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR.

Kemudian diketahui bahwa investasi PT AJS tersebut dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Hary Prasetyo (pejabat PT AJS) melalui Joko Hartono Tirto sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan nasabah/investor.

Kapuspenkum Hari merinci peran tersangka Fakhri dalam kasus ini.

Baca Juga: Kabupaten Sumedang Dinobatkan Sebagai Wilayah Terbaik se-Jawa Barat dalam Menangani Covid-19

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x