Jaksa Tetapkan 13 Perusahaan Manajemen Investasi dan Pejabat OJK sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

- 26 Juni 2020, 07:17 WIB
ILUSTRASI Logo Asuransi Jiwasraya.*
ILUSTRASI Logo Asuransi Jiwasraya.* //PIKIRAN RAKYAT

"Penyimpangan dalam transaksi saham tersebut diketahui oleh Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada tahun 2016," kata Hari.

Menurut dia, Fakhri mengetahui transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) terjadi dengan harga saham yang sudah dinaikkan secara signifikan oleh kelompok Heru Hidayat.

Namun ternyata Fakhri Hilmi tidak memberikan sanksi tegas terhadap produk reksadana dimaksud karena Fakhri Hilmi telah bersepakat dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto (keduanya pihak terafiliasi Heru Hidayat) melalui beberapa kali pertemuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berubah Pikiran, Sejumlah Ruas Jalan Kembali Ditutup demi Kepentingan Bersama

Akibat dari perbuatan Fakhri Hilmi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian yang lebih besar pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x