1. Seleksi Administrasi;
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
Baca Juga: PPPK 2022: NIK Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai, Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya
Kelulusan seleksi kompetensi menggunakan CAT didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, terdapat penambahan nilai Kompetensi Teknis sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kompetensi Teknis paling tinggi, yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga)