"Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar AKP Azi.
Baca Juga: Angka Kehamilan Melonjak Naik Selama Pandemi, Atalia Kamil Optimis Jabar Punya 454 Ribu Peserta KB
Sementara itu, pengungkapan kasus ini bermula saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Klarifikasi RSD Wisma Atlet Soal Video Dangdutan, Para Nakes Sedang Menggelar Acara Perpisahan
Atas perbuatan keji itu, tersangka E dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban sebab gadis berusia 18 tahun tersebut saat ini mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya.***