UPDATE Kasus Covid-19 TERBARU: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 Mulai 8 November 2022

- 8 November 2022, 16:13 WIB
UPDATE Kasus Covid-19 TERBARU: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 Mulai 8 November 2022
UPDATE Kasus Covid-19 TERBARU: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 Mulai 8 November 2022 /Pixabay/Tumisu

 

BANDUNGRAYA.ID- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 kembali ditetapkan Pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia guna menekan laju kenaikan Covid-19.

Dalam keterangannya, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan langkah memperpanjang PPKM diambil pemerintah untuk menahan laju kenaikan Covid-19. Terutama di tengah kemunculan Omicron subvarian XBB yang menjadi penyebab kembali naiknya jumlah kasus aktif di Tanah Air.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tambah Safrizal.

Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan 2022: Ternyata Beginilah Cara Jadi Pahlawan di Masa Kini

Adapun PPKM Jawa dan Bali berlaku 8 November hingga 21 November 2022. Sementara, pada wilayah luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022, berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.

Berikut Aturan lengkap Pemerintah terkait PPKM Level 1:

  1. Sekolah

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri.

  1. Kantor

Bagi pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akses masuk dan keliuar tempat kerja berlaku maksimal 100% Work From Office.

Baca Juga: Ramalan Weton : 4 Weton Paling Berbakat dibidang Marketing Menurut Primbon Jawa

  1. Pusat Pembelanjaan

Kapasitas untuk supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%. Pengunjung juga wajib menggunakan PeduliLindungi.

Pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00. Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

  1. Restoran/Caffe

Berlaku jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

  1. Bioskop

Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  1. Tempat Ibadah

Masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

  1. Transportasi

Sementara itu, transportasi umum masal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Semua kegiatan bermasyarakat dapat dilakukan seperti sedia kala selama PPKM level 1.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah