Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 11 November 2022, 16:09 WIB
Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya
Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya /SSCASN


BANDUNGRAYA.ID - Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, cek syarat dan ketentuannya.

Beberapa instansi pemerintah baik itu tingkat daerah maupun pusat membuka lowongan besar-besar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.

Kali ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga membuka PPPK Tenaga Kesehatan tahun ini.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022 Lingkup Badan Pemeriksa Keuangan RI, Buka 105 Posisi Kualifikasi Mulai D3

Ketiga instansi tersebut masing-masing memiliki kebutuhan jabatan fungsional dan formasi yang berbeda.

Kemen PUPR membutuhkan 3 jabatan fungsional dengan masing-masing 1 formasi yakni Dokter Ahli Pertama, Bidan Terampil dan Terapis Gigi dan Mulut Terampil.

Sedangkan Kemnaker membutuhkan 2 jabatan fungsional dengan 1 formasi yakni Dokter dan 2 formasi untuk Pranata Laboratorium Kesehatan.

Baca Juga: INFO Konser: Lakukan 6 Tips Ini Saat Nonton Konser di Musim Hujan

Adapun Kemenhub membutuhkan 1 jabatan fungsional yakni Ahli Pertama Dokter dengan 6 formasi yang penempatannya di berbagai lokasi.

Ketiga instansi membuka pendaftaran hingga 18 November 2022 dengan berberapa syarat yang harus di penuhi pelamar untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x