Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 11 November 2022, 16:09 WIB
Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya
Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya /SSCASN

Diantaranya, pelamar paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.

Baca Juga: Daftar Istilah dalam Olahraga Tenis: Pertandingan Raffi Ahmad vs Desta Bakal Berlangsung Sengit?

Indeks Prestasi Kumulatif yang pelamar PPPK baik Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) minimal 2,5 dari skala 4.0.

Tidak kalah penting, orang yang dapat melamar PPPK Tenaga Kesehatan merupakan eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.

Syarat lain orang yang dapat melamar jika syarat pertama tidak memenuhi ialah pelamar merupakan tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Chris Evans Dikabarkan Pacaran dengan Aktris Asal Portugal, Siapa Dia?

Semua formasi jabatan fungsional, pelamar wajib memiliki STR dengan masa kerja minimal 2 tahun.

Terdapat 5 tahapan seleksi dalam rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yakni, seleksi administrasi, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan wawancara.

Masing-masing seleksi terdiri dari jumlah soal yang berbeda.

Untuk pelamar Kemen PUPR, pelamar wajib melampirkan sertifikat kemampuan berbahasa inggris dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP, skor 53 untuk IBT, dan 405 untuk TOEIC.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah