Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 11 November 2022, 16:09 WIB
Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya
Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya /SSCASN

Baca Juga: LENGKAP! Inilah Skuad Belgia di Piala Dunia Qatar 2022 : KDB, Lukaku Masuk Daftar 

Sedangkan untuk IELTS dengan skor minimal 5.

Semua pelamar pada setiap instansi melakukan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang lolos menjadi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan ditempatkan di seluruh Indonesia tergantung dari masing-masing kebutuhan instansi.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja atau MHPK semua jabatan fungsional di setiap instansi yakni 5 tahun.

Baca Juga: Sepp Blatter, Mantan Presiden FIFA Akui Kesalahan Pilih Qatar Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia 2022, Kenapa?

Untuk lebih jelasnya, berikut link penjelasa rincian terkait penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkup Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub, klik link di bawah ini:

Kemen PUPR:KLIK DISINI

Kemenhub:KLIK DISINI

Kemnaker:KLIK DISINI

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah