Pertama, akses situs skck.polri.go.id.
Kemudian, klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
Isi Satwil, data diri, hubungan keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.
Setelah itu, pilih Jenis Keperluan dalam kolom menu Satwil.
Kemudian, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
Selanjutnya, isi semua kolom dan klik pilihan ‘lanjut’ di bagian kanan bawah.
Kemudian isi kembali data diri oleh pemohon.
Baca Juga: 8 Registrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2
Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.
Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti.