Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier!

- 12 Desember 2022, 14:40 WIB
Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier!
Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier! /Instagram @mastercorbuzier

Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI yang menjelaskan mengenai Pangkat Tituler yang merupakan salah satu pangkat TNI khusus, selain pangkat lokal.

Sementara, menurut Pasal 5 Ayat (2) b, pangkat Tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.

Artinya, warga negara dengan pangkat Tituler dapat menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil. Apabila tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkaran tugas dinas ketetaraan.

Lalu, kemudian dengan masih merujuk Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat Tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih menjabat atau pangkat belum dicabut.

Adapun demikian, yang dimaksud administrasi terbatas adalah berupa hak-hak yang dapat diterima oleh Prajurit Tituler, hal tersebut berupa:

1. Penghasilan Prajurit; tunjangan Tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit.
2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI.
3. Dapat diberikan rawatan keluarga prajurit.

Demikian informasi mengenai Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier.***

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah