Sidang Vonis Terdakwa Penyerangan Air Keras Digelar Hari Ini, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap

- 16 Juli 2020, 10:30 WIB
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.*
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* /Antara

PR BANDUNGRAYA - Hari ini, Kamis 16 Juli 2020 sidang vonis untuk dua terdakwa kasus penyerangan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan mengikuti sidang secara daring melalui fasilitas telekonferensi tepat pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Kamis 16 Juli 2020, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.

Baca Juga: Ekspor Kopi Indonesia ke Swiss Melonjak Naik saat Pandemi Covid-19

Jaksa menyampaikan, aksi terdakwa dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan cara menyiram cairan asam sulfat ke badan Novel Baswedan, namun di luar dugaan, cairan malah mengenai mata.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sendiri merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Laporan Nielsen 2020: BTS dan The Beatles, Satu-satunya Grup dengan Penjualan Album 1 Juta Keping

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara itu, Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis ini.

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta.

Baca Juga: Dinilai Berlebihan Klaim Rekor Lagu 'Sweet Night' V BTS, ARMY Serang Melanie Fontana: Kamu Siapa?

Menurut Novel Baswedan, persidangan itu memiliki banyak kejanggalan sehingga putusannya juga tidak akan sesuai fakta yang sebenarnya.

"Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" kata Novel Baswedan.

Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, Novel Baswedan berpendapat hal itu malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 16 Juli 2020

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ucap Novel Baswedan.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan dilakukan pada pada Selasa, 11 April 2017 sekira pukul 3.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok.

Ronny Bugis diminta Rahmat Kadir Mahaulette untuk mengantarkan dia ke wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 15 Juli 2020

Rahmat Kadir Mahaulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan, dan ketika posisi Rahmat Kadir Mahaluette sejajar dengan saksi Novel Baswedan, dia langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel Baswedan mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x