Kasus Penyiraman Air Keras Berakhir dengan Hukuman 2 Tahun, Novel Baswedan Singgung Peran Jokowi

- 17 Juli 2020, 13:58 WIB
PROSES persidangan kasus aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.*
PROSES persidangan kasus aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.* /

PR BANDUNGRAYA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan hukuman dua tahun penjara pada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan dikeluarkan Ketua Majelis Hakim Djuyamto pada Kamis 16 Juli 2020. Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Rahmat Madir Mahulette terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Perluas Pemasaran Produk, Erick Thohir Gaet Kemlu Buat Program 'BUMN Go Global'

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut satu tahun penjara.

Sementara, Novel Baswedan yang harus menderita cacat pada bagian matanya usai disiram air keras mengaku tidak banyak berharap pada persidangan ini.

Novel Baswedan mengatakan sandiwara kasusnya telah usai dengan sebuab skenario khusus.

Baca Juga: Siapkan Kertas HVS! Sistem Cetak Sendiri KK dan Akta Kelahiran di Sumedang Telah Berlaku

"Sandiwara telah selesai sesuai dgn skenarionya.
Point pembelajarannya adl Indonesia benar2 berbahaya bagi org yg berantas korupsi," kata Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqisthsa, Jumat 17 Juli 2020.

"Selamat bapak Presiden @jokowi , Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!" tutur dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x