Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik

- 23 Desember 2022, 10:02 WIB
Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik
Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik /Tangkapan layar kai.id

Didiek Hartantyo juga mengharapkan agar transportasi kereta api selama angkutan perjalanan Natal dan Tahun Baru akan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.

Lantas apa saja syarat terbaru dari PT KAI? Catat peraturannya dibawan ini.

Syarat naik Kereta Api mulai 19 Desember 2022

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Sudah atau wajib vaksin ketiga (booster)

WNA yang sudah melakukan perjalanan dari luar negeri, diwajibkan untuk vaksin kedua

- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

- Sudah atau wajib vaksin kedua

- Jika baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PT KAI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x