Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik

- 23 Desember 2022, 10:02 WIB
Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik
Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik /Tangkapan layar kai.id

- Wajib vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

-  Tidak atau belum divaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksin harus ada surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, dan harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap

- Jika orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksin lengkap dengan alasan kesehatan harus diperlihatkan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi penumpang.

- Calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PT KAI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x