Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik

- 23 Desember 2022, 10:02 WIB
Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik
Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik /Tangkapan layar kai.id

-  Tidak atau belum divaksin wajib memiliki surat keterangan belum  divaksinasi dari Puskesmas fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

- Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap dengan alasan kesehatan harus ditunjukan dengan surat keterangan dari dokter sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan.

3. Penumpang usia 13-17 tahun:

- Sudah atau wajib vaksin kedua

- Bagi yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

-  Tidak atau belum divaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib vaksin

- Menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, dan harus didampingi untuk memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat penumpang kereta lokal dan aglomerasi

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PT KAI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x