Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik

- 23 Desember 2022, 10:02 WIB
Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik
Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik /Tangkapan layar kai.id


BANDUNGRAYA.ID - Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru: Awas, Siapkan Dokumen Ini Supaya Tak Gagal Mudik.

Libur nataru semakin didepan mata, persiapan layanan angkutan masyarakat pun semakin ditingkatkan.

Mengingat para pemudik dan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh membutuhkan fasilitas yang mempuni.

Salah satunya adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang telah menyediakan 5,6 juta tiket kereta api jarak jauh pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 selama 18 hari kedepan.

Hingga kini tiket kereta api yang terjual sebanyak 916 ribu dari total tiket yang telah disediakan PT Kereta Api Indonesia.

Dilansir dari laman Antara, Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo menjelaskan, bahawa persiapan yang dilakukan diantaranya inspeksi keselamatan dan juga pemeriksaan mengenai standar pelayanan di seluruh daerah operasi (Daop) dan divisi regional (divre).

Pemeriksaan yang akan dilakukan dalam persiapan bersama Kementerian Perhubungan, serta pengecekan yang telah dilakukan pada Oktober dan November 2022.

Pengecekan tersebut juga melibatkan Direksi dan Komisaris, terkait pangan dengan menggunakan kereta inspeksi.

Selain itu juga pengecekan akanmelibatkan Ditjen Perkeretaan Perhubungan, Komite Nasional Keselematan Transportasi (KNKT) dan kepolisian.

Dengan demikian, dihimbau kepada masyarakat agar merencanakan perjalanan jarak jauh dari sebelumnya untuk menggunakan moda transportasi kereta api.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PT KAI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x