Dinilai Tidak Efektif, Kini Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM, Cukup Gunakan Fitur Aplikasi Ini

- 18 Juli 2020, 09:48 WIB
Aplikasi Jakarta Kini untuk mengisi CLM pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Bodetabek.
Aplikasi Jakarta Kini untuk mengisi CLM pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Bodetabek. //Antara

PR BANDUNGRAYA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprpov) DKI Jakarta resmi meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat dari dan ke wilayah Jakarta bagi warga Jakarta dan luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) selama pandemi Covid-19.

SIKM dibapur dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.

Syafrin menjelaskan pertimbangan dicabutnya SIKM. Pertama, pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan Covid-19 karena mampu membatasi orang saat keluar-masuk Jakarta.

Baca Juga: Polisi Konfirmasi Catherine Wilson Positif Narkoba, Manajernya Tak Menyangka: Dia Orang Baik

Mereka yang bisa mengajukan SIKM hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.

"Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh Pemerintah Pusat yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat, TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah," ujar Syafrin sebagaimana dilaporkan Antara.

Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun.

Baca Juga: Genjot Wisata di Kawasan Gunung Golempang, Atlet Internasional Buktikan Cocok untuk Paralayang

Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran seperti banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi," ucap Syafrin.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x