Wajib! Kantongi Izin Polisi Agar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2023 Dapat Berlangsung, Begini Caranya

- 31 Desember 2022, 19:53 WIB
Wajib! Kantongi Izin Polisi Agar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2023 Dapat Berlangsung, Begini Caranya
Wajib! Kantongi Izin Polisi Agar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2023 Dapat Berlangsung, Begini Caranya /pixabay/ geralt


BANDUNGRAYA.ID - Wajib! Kantongi Izin Polisi Agar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2023 Dapat Berlangsung, Begini Caranya.

Perayaan malam tahun baru selalu identik dengan berkumpul bersama-sama dan melakukan pesta kembang api.

Tetapi dari berbagai daerah menyalakan dan berpesta kembang api dilarang oleh aparat kepolisian dan tidak boleh sembarang menyalakan.

Misalnya di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Khofifah Indar Parawansa sudah melarang terjadinya pesta kembang api dan konvoi di malam perayaan tahun baru 2023.

Baca Juga: Putuskan Cabut Gugatan pada Jokowi dan Polri, Pihak Ferdy Sambo Ungkap Alasannya

Berdasarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru dengan Nomor: 300/24143/436.7.16/2022, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan ataupun kembang api yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran.

Kemudian pihak dari Mabes Polri menegaskan penggunaan kembang api dalam skala yang besar saat perayaan malam Tahun Baru 2023 harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan selain harus ada izin, pihak kepolisian juga akan mengawasi penggunaan kembang api.

Baca Juga: Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja?

Ia juga mengatakan hal tersebut demi keamanan dan keselamatan masyarakat, Dedi menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak seperti petasan oleh masyarakat selama perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dilarang.

Selain itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk memperketat penerbitan izin keramaian selama perayaan malam tahun baru 2023.

Berdasarkan laman resmi Polri yang telah menerbitkan Izin Keramaian dengan Kembang Api berdasarkan KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum, Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 mengenai Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI dan Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023: Cocok Untuk Keluarga, Teman hingga Pasangan

Berikut adalah persyaratan Surat Permohonan pelaksanaan pesta kembang api di malam perayaan tahun baru 2023, yang harus melampirkan 8 syarat dibawah ini :

1. Pesta Kembang api yang akan digunakan dalam acara apa
2. Jumlah dan Jenis Kembang api yang digunakan
3. Waktu atau Durasi Penyalaan Kembang Api
4. Identitas yang akan menyalakan Kembang Api
5. Identitas Penanggung jawab Kegiatan Perayaan pesta kembang api
6. Mengantongi izin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
7. Terdapat rekomendasi dari Polsek setempat
8. Surat ijin Impor yaitu asal usul dari kembang api yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Demikian informasi mengenai syarat agar dapat mengantongi izin dari pihak kepolisian untuk merayakan malam tahun baru 2023 dengan pesta kembang api.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah