Jawaban
Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga
14. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?
Jawaban
14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi atau KIP Aceh dan masukan dari Bawaslu dan atau peserta pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU
15. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban
Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru
16. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?
Jawaban
7 hari
17. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara Pemilu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu paling lama?
Jawaban
14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu