Para pekerja atau buruh bisa mendaftarkan diri pada gelombang 48 nanti, tentunya dengan persyaratan yang sudah lengkap.
Selanjutnya, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id. Semoga bermanfaat.***
Para pekerja atau buruh bisa mendaftarkan diri pada gelombang 48 nanti, tentunya dengan persyaratan yang sudah lengkap.
Selanjutnya, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id. Semoga bermanfaat.***
Editor: Siti Resa Mutoharoh