Inilah Poin-poin yang Meringankan Richard Eliezer Alias Bharada E Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 16 Februari 2023, 13:54 WIB
Inilah Poin-poin yang Meringankan Richard Eliezer Alias Bharada E Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Inilah Poin-poin yang Meringankan Richard Eliezer Alias Bharada E Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

BANDUNGRAYA.ID - Simak berikut ini adalah Poin-poin yang Meringankan Richard Eliezer Alias Bharada E Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan Resmi memvonis Richard Eliezer kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan pada hari Rabu 15 Februari 2023.

Masyarakat menyambut baik keputusan yang diberikan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso karena telah memberikan hukuman yang ringan terhadap Eliezer.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Wahana Salju Paling Favorit di indonesia: Ada yang di Bandung Loh

Sebelumnya Hakim Wahyu Iman juga sempat dipuji berkat keberanian dan ketegasannya menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Hukuman tersebut dinilai layak karena Ferdy Sambo secara sah dan terbukti telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

Sama Halnya dengan Ferdy Sambo, hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa didapatkan oleh Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawati.

Baca Juga: Keutamaan Dzikir Pagi dan Petang Lengkap dengan Teks Bacaan nya, Segera Baca di Sini untuk Memulai Hari

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi vonis 15 dan 13 tahun penjara, sementara Putri Candrawati dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman yang lebih ringan diberikan hakim terhadap Eliezer bukan tanpa alasan.

Hakim menilai bahwa Richard Eliezer bersedia untuk menjadi Justice Collaborator demi membuka kasus pembunuhan tersebut secara terang benderang.

Tidak hanya itu, hakim menilai bahwa Richard masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk memperoleh masa depan yang lebih cerah.

Baca Juga: Bharada E di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen Berbondong-bondong Ucapkan Hal Ini

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ungkap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujon.

Ditambah lagi, keluarga Yosua Hutabarat sudah memaafkan Eliezer dan mendukung penuh Eliezer dalam sidang yang dijalaninya kemarin.

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tambah hakim.

Dengan dimaafkannya Eliezer oleh keluarga korban, hal tersebut dinilai hakim sebagai poin yang meringankan terdakwa Eliezer.

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah