4. Terjadinya penundaan pemilu hanya karena terdapat gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan Undang-Undang, melainkan juga bertentangan dengan konsistusi yang telah menetapkan pemilu, yang dilaksanakan 5 tahun sekali.***
4. Terjadinya penundaan pemilu hanya karena terdapat gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan Undang-Undang, melainkan juga bertentangan dengan konsistusi yang telah menetapkan pemilu, yang dilaksanakan 5 tahun sekali.***
Editor: Resa Mutoharoh