Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan

- 3 Maret 2023, 14:00 WIB
Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan
Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan /Antara/Tri Meilani Ameliya/

1. Pertama sengketa diatur sendiri dalam hukum terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu. Bawaslu adalah pihak yang seharusnya melakukan sengketa sebelum pencoblosan, jika mengenai proses admintrasi.

Adapun apabila dalam keputusan kepesertaan, paling jauh hanya dapat digugat ke PTUN.

Selain itu, sudah kalahnya sengketa Partai Prima di Bawaslu dan di PTUN. Apabila terjadi sebelum pemungutan suara, itulah saatnya penyelesaian sengketa administrasi.

Baca Juga: Pantas Ada Orang yang Mau Mandi Pagi, Ternyata Manfaatnya Bikin Melongo! Sudah Tahu Belum?

Lalu, menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK), apabila terjadi sengketa hasil pemilu maupun terjadi sengketa setelah pemungutan suara.

Kompetensinya Pengadilan Umum tidak ada. Tidak dapat dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu mengenai perbuatan melawan hukum secara perdata.

2. Kedua tidak dapat dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata terkait hukuman penundaan maupun seluruh prosesnya. Selain itu, tidak adanya hukuman penundaan pemilu yang dapat ditetapkan PN.

Dalam UU, hanya bisa diberlakukan oleh KPU dalam penundaan pemungutan suara pemilu, bukan untuk seluruh Indonesia, melainkan untuk daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik.

Sebagai contoh, tidak bisa melakukan pemungutan suara di daerah yang sedang tertimpa bencana alam. Hal tersebut pun bukan berdasar vonis pengadian, melainkan menjadi wewenang KPU buat menentukannya sampai waktu tertentu.

3. Tidak bisa dimintakan eksekusi dalam vonis PN. Wajib dilawan hukum dan rakyat dapat menolak secara masif apabila akan dieksekusi. Karena bukan hak perdata KPU dalam hak melakukan pemilu. Hal tersebut menurut Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah