Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan

- 3 Maret 2023, 14:00 WIB
Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan
Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD Beri Reaksi Mengejutkan /Antara/Tri Meilani Ameliya/

BANDUNGRAYA.ID - Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Mahfud MD beri tanggapan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) terkait penundaannya tahapan Pemilu 2024, dalam putusan PN memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sensasi berlebihan.

Mahfud MD mempertanyakan, bagaimana bisa KPU divonis kalah terkait gugatan sebuah partai dalam masalah perdata oleh PN.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Deretan Pejabat Indonesia yang Menduduki Posisi Stategis di Organisasi Olahraga

Vonis tersebut seharusnya dapat memancing kontroversi yang mengakibatkan terganggunya konsentrasi, dan berpeluang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar. Hal tersebut dikatakan Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa vonis tersebut salah, logikanya sederhana, dan mudah dipatahkan.

"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," ujar Mahfud Md, sebagaimana dikutip BandungRaya.id dalam postingan yang diunggah akun Instagram @mohmahfudmd pada 2 Maret 2023.

Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy Naik Status Jadi Anak Berkonflik Hukum, Ternyata Diketahui Lewat 2 Bukti Sakti Ini

Berdasarkan hukum menurut Mahfud MD dalam mengajak KPU naik banding dengan alasan PN dalam membuat vonis tersebut tidak memiliki wewenang, yaitu:

1. Pertama sengketa diatur sendiri dalam hukum terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu. Bawaslu adalah pihak yang seharusnya melakukan sengketa sebelum pencoblosan, jika mengenai proses admintrasi.

Adapun apabila dalam keputusan kepesertaan, paling jauh hanya dapat digugat ke PTUN.

Selain itu, sudah kalahnya sengketa Partai Prima di Bawaslu dan di PTUN. Apabila terjadi sebelum pemungutan suara, itulah saatnya penyelesaian sengketa administrasi.

Baca Juga: Pantas Ada Orang yang Mau Mandi Pagi, Ternyata Manfaatnya Bikin Melongo! Sudah Tahu Belum?

Lalu, menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK), apabila terjadi sengketa hasil pemilu maupun terjadi sengketa setelah pemungutan suara.

Kompetensinya Pengadilan Umum tidak ada. Tidak dapat dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu mengenai perbuatan melawan hukum secara perdata.

2. Kedua tidak dapat dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata terkait hukuman penundaan maupun seluruh prosesnya. Selain itu, tidak adanya hukuman penundaan pemilu yang dapat ditetapkan PN.

Dalam UU, hanya bisa diberlakukan oleh KPU dalam penundaan pemungutan suara pemilu, bukan untuk seluruh Indonesia, melainkan untuk daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik.

Sebagai contoh, tidak bisa melakukan pemungutan suara di daerah yang sedang tertimpa bencana alam. Hal tersebut pun bukan berdasar vonis pengadian, melainkan menjadi wewenang KPU buat menentukannya sampai waktu tertentu.

3. Tidak bisa dimintakan eksekusi dalam vonis PN. Wajib dilawan hukum dan rakyat dapat menolak secara masif apabila akan dieksekusi. Karena bukan hak perdata KPU dalam hak melakukan pemilu. Hal tersebut menurut Mahfud MD.

4. Terjadinya penundaan pemilu hanya karena terdapat gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan Undang-Undang, melainkan juga bertentangan dengan konsistusi yang telah menetapkan pemilu, yang dilaksanakan 5 tahun sekali.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah