“Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Dilansir BANDUNGRAYA.ID dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai ketentuan menunaikan zakat menggunakan uang.
Baca Juga: Peringati Hari Konferensi Asia Afrika Ke-67 Tahun, Begini Agenda Museum KAA
Madzhab Imam Syafi’I RA dan Jumhur Madzhab Hambali Madzhab Maliki, mengatakan zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Sebagai contoh, bila makanan pokok adalah nasi maka harus dibarkan menggunakan beras.
Jumlah zakat fitrah dibayarkan dengan bentuk makanan pokok sebayak 1 sha sama dengan 4 kali gengam atau 1 mur sama dengan 6-7 ons. Sehingga perkiraan zakat fitrah setara dengan 2,4-2,8 kilogram.
Terdapat Madzhab besar Abu Hanifah RA yang menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat digantikan dengan uang. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penerima zakat atau fakir itu sendiri dan menyesuaikannya dengan kebutuhan.
Sebab dikhawatirkan sehingga penerima zakat atau fakir sudah memiliki stok beras yang cukup namun tidak punya sayur atau lauk untuk dimakan. Sehingga leih membutuhkan uang untuk membeli lauk pauk dibandingkan dengan beras.
Baca Juga: Selain Mie Instan, Ini 5 Rekomendasi Menu Sahur untuk Anak Kost, Mudah dan Bikin Kenyang
Baca Juga: Rumakiek Datang, Persib Bandung Masih Kokoh Pegang Rekor Pemain Termahal Liga 1, Ini Daftarnya!