Seandainya, jika Anda mengambil madzhab Imam Syafi’I kemudian mengikuti Madzhab Hanafi dengan mengganti bahan pokok dengan uang.
Karena hal ini tidak akan menurunkan jumlah bahan pokok mejadi 1,6 kilogram atau jadi naik lebih dari 2,8 kilogram artinya ketentuan ini sudah sesuai atau pas.
Berikut ini merupakan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk keluarga dalam Arab, Latin, dan terjemahannya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًافَرْضَا لِلّٰهِ تَعَالّى
Nawaytu an uhkrija zakaatal fitri anni wa an jami’I ma yaljimuni nafakotuhum syar’an fardu lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta’ala”
Demikian informasi mengenai pembayaran zakat menggunakan uang tunai serta niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Semoga bermanfaat.*