Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Apa Perbedaannya?

- 14 April 2023, 09:42 WIB
Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Apa Perbedaannya?
Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Apa Perbedaannya? /FREEPIK/

 

BANDUNGRAYA.ID - Zakat Fitrah dan Zakat Mal adalah dua jenis zakat yang perlu dikeluarkan berdasarkan ketentuannya. Zakat adalah salah satu dari lima rukun islam seperti Ssalat dan berpuasa.  Menunaikan zakat bagi muslim sangat penting, oleh karena itu, pengetahuan mendasar tentang besaran zakat dan kapan mengeluarkannya perlu diketahui dengan detail.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal

Pada intinya, zakat adalah mengeluarkan harta yang wajib dikeluarkan. Hal ini dapat membersihkan kekayaan Anda selain sebagai bagian dari tindakan berbagi dengan sesama. Kalau Anda bingung dengan keduanya, coba ikuti penjelasan singkatnya. Berikut adalah beberapa perbedaan antara Zakat Fitrah dan Mal. 

Baca Juga: Apa Tanda-tanda Orang Mendapatkan Lailatul Qadar? Umat Islam Wajib Tahu Nih, Ini Kata Ustadz Quraish Shihab

1. Pengertian

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal bisa dilihat dari segi pengertiannya. Zakat fitrah adalah zakat yang diharuskan bagi tiap muslim mulai dari bayi sampai orang tua. Zakat ini dikeluarkan hanya pada bulan Ramadan.

Sementara zakat mal adalah zakat dari penghasilan yang didapatkan seseorang dari kurun waktu tertentu. Orang yang membayarnya disebut muzakki melalui jasa amil zakat untuk dibagikan pada orang yang tepat atau namanya mustahik.

Baca Juga: Apakah Boleh Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Ini Ketentuan dan Niat Membayar Zakat Menurut Buya Yahya 

2. Syarat Mengeluarkan Zakat

Antara  zakat fitrah dan zakat mal juga memiliki persyaratan yang berbeda.  Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang tiap orang hidup harus keluarkan. Syaratnya termasuk  beragama Islam, lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, dan punya kelebihan harta untuk menafkahi diri sendiri dan orang lain yang jadi tanggung jawabnya.

Kalau zakat mal harus dikeluarkan kalau harta sudah mencapai nisab (syarat minimum yang termasuk wajib zakat). Termasuk haul yang merupakan masa kepemilikan harta setelah dimiliki 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah).

3. Bentuk Harta yang Dikeluarkan

Zakat fitrah adalah makanan pokok, umumnya adalah beras, tapi bisa juga dikeluarkan dalam bentuk uang. Kalau zakat mal adalah mengeluarkan harta dalam bentuk uang, emas, surat berharga, penghasilan, dan lain sebagainya. Kalau mengacu pada Peraturan Menag Nomor 52 Tahun 2014, berupa emas, perak, uang, hasil perniagaan, pertanian dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x