Timbulkan Banyak Spekulasi, DPR Minta Insiden Kebakaran Kejagung Diusut Tuntas

- 24 Agustus 2020, 13:07 WIB
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNGRAYA - Kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung, pada Sabtu, 24 Agustus 2020, menimbulkan banyak spekulasi antar pihak.

Maka dari itu, Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kejaksaan Agung bersama Kepolisian membentuk Timsus (Tim Khusus) untuk mengungkap kronologi insiden kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung secara transparan dan profesional.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Senin 24 Agustus 2020, Herman Hery mengatakan, di tengah-tengah kerja kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus besar korupsi, tentunya memunculnya pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat terkait insiden kejadian kebakaran tersebut.

“Untuk menjawab spekulasi-spekulasi tersebut, saya mendorong Jaksa Agung untuk membuat tim khusus bersama dengan kepolisian untuk mengungkap kejadian ini. Dan yang paling penting, pengungkapan kejadian ini harus dilakukan secara transparan dan profesional,” ucap Herman.

Herman juga meminta Kejaksaan Agung harus melakukan pendataan terhadap segala sarana prasarana sekaligus data-data yang terkait dengan perkara yang ikut terbakar dalam kejadian tersebut.

“Pertama saya turut prihatin terhadap kejadian ini. Saya harap hal ini tidak menyurutkan kerja-kerja kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus besar seperti kasus Jiwasraya, Djoko Tjandra, Bea Cukai,” ujarnya.

Herman Hery, selaku Politisi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Komisi III DPR memberikan dukungan penuh kepada keluarga besar kejaksaan untuk bisa membaik dari musibah kebakaran tersebut.

Ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa investigasi kebakaran tersebut tidak menghambat kinerja Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebelumnya telah mengatakan bahwa dokumen-dokumen kasus aman dari si jago merah.

“Jika ada berkas yang terbakar, ada sistem pengamanan database. Jadi, kalau ada data fisik yang terbakar masih ada data yang disimpan di database,” ucap Hari dalam keterangannya pada Sabtu lalu.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x