Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Kembali Dibuka, Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

- 8 Agustus 2023, 14:43 WIB
Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Kembali Dibuka, Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Kembali Dibuka, Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Cek Syarat dan Cara Daftarnya! /Instagram.com/@bkngoidofficial



BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah telah merencanakan untuk pendaftaran CPNS 2023 yang akan segera dibuka pada bulan September 2023 ini.

Rekruitmen ini untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PAN RB, Abdullah Azwar pun menyebutkan bahwa pendaftaran CPNS tahun ini akan dibuka untuk umum bagi lulusan SMA, SMK, hingga S1.

Dalam video yang diunggah oleh @kempanrb Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah memprioritaskan tenaga honorer untuk masuk jadi ASN lantaran banyak diantaranya yang sudah penuh untuk waktu yang sangat lama.

Namun tak semua orang dapat mendaftar untuk proses rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini.

Terdapat syarat-syarat untuk calon peserta yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk proses pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Berdasarkan informasi yang ada dalam laman instagram @bkngoidofficial dan @kemenpanrb bandungraya.id akan merangkum syarat dan tata cara untuk pendaftaran CPNS 2023, simak dan ikuti tata caranya.

SYARAT DAFTAR CPNS 2023

Pendaftaran CPNS dan PPPK 20223 ini tentunya memiliki persyaratan yang wajib kamu ketahui, adapun persyaratan peserta dan berkas diantaranya:

1. Syarat Peserta CPNS

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
- Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana selama 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.  
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

2. Persyaratan Berkas CPNS

- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dari instansi pendidikan.
- Fotokopi atau scan KTP elektronik.
- Salinan akta kelahiran.
- Salinan surat keterangan.
- Pas foto formal.
- CV atau daftar riwayat hidup.
- Surat pernyataan penempatan di mana pun.

Cara Daftar CPNS 2023
Pendaftaran CPNS dilaksanakan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi yang ingin mendaftar, perlu memiliki akun SSCASN terlebih dahulu.
Setelahnya, peserta dapat mengikuti proses pendaftaran CPNS melalui serangkaian tahap.

Adapun langkah-langkah serta panduan pendaftaran CPNS 2023.

1. Mendaftar Akun  

- Buka portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Daftar untuk buat akun SSCASN.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan ponsel aktif.
- Klik “Lanjutkan” dan pastikan data sudah benar dan lengkap.
- Klik “Proses Pendaftaran Akun”
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

2. Masuk Akun

- Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar.
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto dengan tampak muka jelas.
- Jika sudah, klik “Selanjutnya”

3. Memilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.

4. Unggah Dokumen dan Cetak Kartu

- Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
- Jika sudah, periksa kembali data yang telah terisi, akhiri pendaftaran.
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Formasi CPNS 2023

Kemenpan RB dalam unggahan di akun instagramnya, telah mengumumkan alokasi sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut terdiri dari 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat yang terdiri dari CPNS sebanyak 18.932 dan PPPK sebanyak 47.493, dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Dalam video yang diunggah oleh @kempanrb Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah memprioritaskan tenaga honorer untuk masuk jadi ASN lantaran banyak diantaranya yang sudah penuh untuk waktu yang sangat lama.

Itulah syarat dan ketentuan yang harus dipahami untuk keperluan proses pendaftaran dan kebutuhan formasi yang sesuai dengan anda. Persiapkan diri dengan lebih baik agar dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS sukses dan lancar.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x