RCTI Trending Topic, Netizen Ribut Dilarang Live di Media Sosial?

- 27 Agustus 2020, 19:22 WIB
Ilustrasi streaming video. Kata kunci RCTI trending topic di Twitter sebab netizen komentari kemungkinan dikabulkannya gugatan dan adanya kewajiban perizinan siaran langsung di media sosial.
Ilustrasi streaming video. Kata kunci RCTI trending topic di Twitter sebab netizen komentari kemungkinan dikabulkannya gugatan dan adanya kewajiban perizinan siaran langsung di media sosial. /Pixabay/Mudassar Iqbal/

PR BANDUNGRAYA - Kata kunci RCTI mendadak jadi trending topic di Twitter Indonesia sejak petang ini Kamis, 27 Agustus 2020.

Hal itu seiring dengan mencuatnya fakta bahwa stasiun televisi nasional melayangkan gugatan perihal penyiaran pada Juli 2020 lalu.

Sebagaimana dilaporkan Antara, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2020, RCTI dan INews TV mempersoalkan UU Penyiaran tidak mengatur penyedia layanan siaran berbasis internet sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang ke-6 Dibuka Hari Ini, Simak Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Untuk itu, RCTI dan INews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Dalam sidang lanjutan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M Ramli menyatakan jika gugatan RCTI dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka penggunaan fitur live di media sosial wajib jadi lembaga penyiaran berizin.

Baca Juga: Tips Menikmati Hidup di Tengah Kesibukan Bekerja ala CEO Twitter Jack Dorsey

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," kata Ahmad M Ramli.

Hal ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak warganet mengemukakan pendapatnya, meminta stasiun televisi memperbaiki kualitas acara jika tak mau kalah saing dengan konten siaran langsung di media sosial.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x