Polisi Tangkap Pemuda yang Serang Wanita Hingga Jari Tangan Putus, Begini Kronologinya

- 30 Agustus 2023, 17:07 WIB
Polisi Tangkap Pemuda yang Serang Wanita Hingga Jari Tangan Putus, Begini Kronologinya
Polisi Tangkap Pemuda yang Serang Wanita Hingga Jari Tangan Putus, Begini Kronologinya /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

 

BANDUNGRAYA.ID – Pemuda yang menyerang seorang Wanita hingga jari tangannya putus, akhirnya ditangkap oleh polisi dan dijatuhi ancaman hukuman. Begini kronologinya.

Sejak beredarnya kasus penyerangan yang dilakukan oleh seorang pemuda hingga jari tangan korban putus, hal ini sukses mencuri perhatian sebagian besar Masyarakat Indonesia.

Dilansir dari PMJ News, tersangka yang merupakan seorang pemuda berinisial A alias I yang berusia 24 tahun, akhirnya resmi ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp, Polisi Imbau Tidak Klik File Berikut Ini

Diketahui, peristiwa mengerikan itu terjadi di Kampung Pulo Kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra, mulanya tersangka datang ke lokasi kejadian pada Minggu pagi dengan pedang untuk menjaga gubuknya yang sebelumnya dirobohkan oleh korban dan saudaranya sehari sebelumnya yaitu Sabtu, 27 Agustus 2023.

Baca Juga: Bukan Hanya Toba, Danau di Aceh Tengah Ini Juga Punya Pesona Unik dan Luar Biasa

Saat tersangka pulang sekitar pukul 14.00 WIB, ia bertemu dengan korban S yang langsung marah dan memakinya dengan kata kasar. Suami S yang datang langsung melempar batu hingga mengenai kening tersangka.

“Kemudian tersangka langsung mengambil pedang dari bawah meja dan mengacungkan pedang dengan sarungnya ke arah Korban,” ujar Panji dalam keterangannya, Rabu 30 Agustus 2023.

Korban S langsung mengambil HP miliknya untuk merekam perbuatan tersangka. Namun tersangka malah mengayunkan pedangnya ke arah korban hingga terluka.

Panji juga menambahkan, bahwa pedang milik tersangka diayunkan ke arah jari tangan korban yang tengah memegang HP hingga mengakibatkan jari telunjuk tangan kirinya putus dan jempol tangan kanannya mendapat luka gores.

Tersangka sempat melarikan diri, tetapi kemudian berhasil ditangkap oleh polisi di rumahnya dan dibawa ke Polsek Cakung beserta pedang sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat kasus penganiayaan berat sebagaimana termuat dalam Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x