Istilah Anjay Masih Dipermasalahkan, KPAI Buka Suara Soal Komentar Warganet

- 31 Agustus 2020, 20:38 WIB
Kantor KPAI di Jalan Teuku Umar Nomor 10-12 Jakrta Pusat.
Kantor KPAI di Jalan Teuku Umar Nomor 10-12 Jakrta Pusat. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA – Perdebatan seputar penggunaan istilah anjay hingga kini masih menjadi topik yang banyak dibicarakan.

Bermula dari aduan seorang Youtuber Lutfi Agizal pada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait kekhawatirannya tentang penggunaan istilah anjay, yang sering digunakan anak-anak di media sosial.

Aduan Lutfi Agizal pun ditanggapi oleh Komnas PA melalui pers rilis. Menurut Komnas PA, penggunaan istilah Anjay tetap harus memperhatikan konteksnya.

Penggunaan istilah anjay dapat berpotensi terkena tindak pidana sebagai bentuk kekerasan verbal.

Baca Juga: Selain Dapat Pujian dari WHO, BTS Borong Penghargaan di MTV Video Music Award 2020

Sejak adanya pres rilis tersebut, warganet pun beramai-ramai menanggapinya. Banyak yang menuding bahwa istilah anjay tidak ada hubungannya dengan rusaknya moral bangsa seperti kekhawatiran Lutfi.

Bahkan beberapa warganet tontonan di televisi justru lebih banyak yang memberikan dampak buruk daripada istilah anjay.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun tak lepas dari semprotan warganet, menurut netizen KPAI seperti tidak ada kerjaan mengurusi hal tersebut.

Melalui akun instagram resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com KPAI memberikan jawaban atas ramainya komentar warganet tersebut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x